
Kurikulum Raudhatul Athfal (KRA) dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada struktur kurikulum dan standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, dengan menyesuaikan karakteristik dan kebutuhan peserta didik, madrasah dan daerah. Penyusunan Kurikulum Raudhatul Athfal (KRA), Tim Pengembang Kurikulum RA diberikan kewenangan dalam menentukan format dan sistematikanya. Dalam penyelenggaraannya, Kurikulum RA akan menjadi Dokumen Hidup yang menjadi referensi dalam menyelenggarakan Pendidikan sehari-hari di madrasah.
TPKRA (Tim Penyusun Kurikulum RA) memulai dengan memahami secara utuh kerangka dasar yang ditetapkan oleh Pemerintah: Tujuan Pendidikan Nasional, Dimensi Profil Lulusan (DPL), Struktur Kurikulum, Prinsip Pembelajaran dan Asesmen, Pendekatan Pembelajaran, Capaian Pembelajaran.
RA yang sudah mempunyai Kurikulum Madrasah dapat melakukan peninjauan dan revisi, menyesuaikan ketentuan yang berlaku serta kondisi dan kebutuhan madrasah dan warganya. RA menyiapkan TPKRA yang memahami bidang tugasnya dalam melakukan penyusunan/ revew kurikulum. RA menentukan waktu dan metode-metode serta instrumen-instrumen yang diperlukan dan merencanakan evaluasi dan revisi secara berkelanjutan dalam rangka memenuhi perubahan ketentuan dan kebutuhan di madrasah.
1. Proses Peninjauan dan Revisi Kurikulum Madrasah
Kurikulum RA ditetapkan oleh kepala RA Bersama komite/yayasan. Pengawas RA dan Kemenag memastikan madrasah melibatkan warga madrasah berdasarkan potensi dan data. Peninjauan dapat dilaksanakan secara berkala menyesuaikan dengan kebutuhan RA. Revisi dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kondisi aktual RA. Bagi yang sudah memiliki Kurikulum RA, proses peninjauan dimulai dari proses evaluasi yang dapat dibagi menjadi evaluasi lingkup kelas dan lingkup madrasah serta ketentuan yang berlaku. Evaluasi lingkup kelas (langkah 3-5) dilakukannya per semester/tahunan atau sesuai dengan kebutuhan. Evaluasi jangka pendek dapat menggunakan data seperti observasi, FGD, kuisioner dengan warga madrasah (seperti guru, kepala madrasah, murid), orang tua dan rapor pendidikan. Hasil evaluasi ini dapat membantu kepala madrasah dan guru dalam memperbaiki pengorganisasian pembelajaran dan rencana pembelajaran sehingga kualitas pembelajaran bisa meningkat. Evaluasi lingkup satuan pendidikan (langkah 1-5) bisa dilakukan setiap 4-5 tahun.
2. Prinsip Pengembangan Kurikulum RA
Prinsip pengembangan kurikulum di RA adalah: 1)Pengembangan karakter, yaitu pengembangan kompetensi spiritual, moral, social, dan emosional peserta didik, baik dengan pengalokasian waktu khusus maupun secara terintegrasi dengan proses pembelajaran, 2)Fleksibel, yaitu dapat disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan kompetensi peserta didik, karakteristik satuan Pendidikan, dan konteks lingkungan social budaya setempat, 3)Berfokus pada muatan esensial, yaitu berpusat pada muatan yang paling diperlukan untuk mengembangkan kompetensi dan karakter peserta didik agar guru memiliki waktu yang memadai untuk melakukan Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) melalui pengalaman pembelajaran pembelajaran memahami, mengaplikasi, dan merefleksi.